Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Rabu, 07 Oktober 2020 – 07:46 WIB
UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun - JPNN.COM
Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Badan Legislasi DPR Heri Gunawan mengatakan fraksinya telah memperjuangkan kesepakatan dengan buruh mengenai ketentuan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disetujui paripurna menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10)) lalu.

"Kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra, terkait klaster ketenagakerjaan sudah kami suarakan dan kami perjuangkan dengan beberapa hal dikembalikan ke UU existing," ucap Heri Gunawan dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (7/10).

Kesepakatan yang dimaksud Heri adalah hasil Focus Group Discussion (FGD) Tim Perumus bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan serikat pekerja/serikat buruh yang berlangsung pada 20 - 21 Agustus 2020, di Jakarta yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Saat itu hadir mewakili buruh yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta perwakilan 15 serikat buruh lainnya.

Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98.

"Dari tujuh isu krusial, seperti PHK massal, semua sudah dikembalikan ke UU existing. Bagaimana syarat-syarat PHK itu juga kembali ke UU existing. Tidak ada yang berubah sama sekali," tegas legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini.

Selain itu, katanya, UU Cipta Kerja menegaskan tidak menghilangkan hak cuti haid, hingga pengaturan cuti hamil yang sudah diatur di UU Ketenagakerjaan.

"Satu-satunya, yang berpengaruh kepada teman-teman buruh adalah menyangkut jumlah pesangon," tukas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close