Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Rabu, 07 Oktober 2020 – 07:46 WIB
UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun - JPNN.COM
Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi, hal itu menurutnya dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," jelas politikus asal Sukabumi ini.

Dalam UU Cipta Kerja, katanya, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/kota masih ada.

Besarnya ditentukan dan disesuaikan dengan kelayakan hidup, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pesangon menurut Hergun juga dijamin bisa dibayar.

Dalam UU lama jumlah pesangon 32 kali upah namun tidak jelas pelaksanaannya oleh pengusaha.

Buktinya, hanya 7 persen pengusaha yang mampu membayarkan pesangon tersebut.

Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close