UU Corona Bakal Meniadakan Dana Desa, Begini Sikap Wasekjen Demokrat Ini
Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa.
"Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," tegas dia.
Wasekjen Partai Demokrat itu meminta DD harus tetap ada, karena dana itu sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.
Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19."
Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.
"Apakah di kesampingkan saja UU 2 2020 Pasal Pasal 28 ayat (8) tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan Dana Desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," paparnya.
Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi DD), ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ungkapnya.