UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
Selasa, 21 Juni 2011 – 22:33 WIB
Sementara Menteri Hukum Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar yang mewakili pemerintah menyatakan bahwa sejak dibentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2003, MK memiliki peran besar dalam menjaga sistem ketatanegaraan agar sesuai dengan konstitusi. Namun demikian Patrialis juga menyatakan, MK terkadang bertindak di atas lembaga lain.
"Seperti membatalkan hasil pilkada. Maka dengan memperhatikan hal tersebut, pemerintah dan DPR memutuskan mengubah kewenangan MK untuk diarahkan pada fungsi judicial review daripada sengketa pemilu,” kata Patrialis.
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru itu antara lain kewenangan yang dikurangi adalah agar MK tidak memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita). Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.(ara/jpnn)
Poin-poin Revisi UU MK :