UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
Selasa, 21 Juni 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam draft baru UU MK yang diketok di parpurna DPR, Selasa (21/6), terdapat sejumlah perubahan menyangkut MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah saat membacakan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MK memaparkan, terdapat sejumlah perubahan penting. Di antaranya terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.
Di hadapan Paripurna DPR yang dipimpin wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso itu Dimyati menjelaskan, untuk masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang sebelumnya tiga tahun, diperpendek menjadi 2,5 tahun. Selain itu, diatur pula soal batasan usia hakim konstitusi, yakni 70 tahun.
Sedangkan untuk pencalonan sembilan hakim MK, dilakukan oleh tiga unsur. "Yakni tiga calon dari presiden, tiga calon dari DPR, dan tiga calon dari MK," ujar Dimyati.
JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB