UU Gelar Pahlawan Digugat
Senin, 22 November 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Pasca pro kontra pencalonan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional, sejumlah aktivis pro demokrasi dari berbagai elemen mengajukan uji materiil UU 20/2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, khususnya pasal 1 angka 4, pasal 16 ayat (1) huruf b, pasal 25 dan pasal 26. Rencananya, sidang perdana uji materiil itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 November 2010. Menurut Ray Rangkuti, salah seorang pemohon, ada dua poin penting yang menjadi pijakan untuk melakukan uji materiil UU gelar pahlawan tersebut. Pertama, pihaknya ingin MK memberikan tafsir baru menyangkut gelar kepahlawanan, terutama dengan penekanan terhadap sisi kemanusiaannya.
“Kami juga berharap MK membatakan pasal terkait komposisi Dewan Penilai Gelar yang juga di dalamnya ada perwakilan TNI. Unsur TNI sudah tidak relevan sekarang ini” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) kepada JPNN, Senin (22/11).
Diketahui pro kontra soal gelar Pahlawan berawal dari dinominasikannya Mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. Reaksi penolakan terhadap pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional bermunculan, termasuk dengan dideklarasikannya gerakan Tolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional beberapa waktu lalu di depan gedung MK beberapa waktu lalu.(wdi/jpnn)