UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika LatinSelasa, 01 Desember 2009 – 19:14 WIB
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus memberikan lahan kepada masyarakat. Pemberian itu dipiroritasan kepada warga miskin yang tidak memiliki tanah. "Ada delapan kelompok yang akan mendapatkan tanah. Tetapi prioritasnya adalah warga miskin dan landless," sebutnya.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa mengacu pada target yang ditetapkan BPN, tanah seluas 9 juta hektar akan diserahkan ke masyarakat hingga tahun 2025. Meski demikian, pemberian tanah itu tidak sekaligus dibarengi dengan sertifikatnya. "sertifikasinya bertahap," tandasnya.