UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax
Senin, 28 November 2016 – 20:12 WIB
Selain itu, dengan adanya UU ini, Polri dan Kominfo bisa langsung menghapus postingan dan berita hoax yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Polri bisa berkoordinasi untuk menutup suatu laman jika isinya menyebarkan informasi menyesatkan.
"Jadi kalau ada satu web atau satu situs membuat keresahan nanti ada panel sendiri untuk mentukan di Kominfo. Tentu hasil dari panel itu, ini bahaya, langsung meraka melakukan blokir," pungkasnya. (mg4/jpnn)