UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
Jumat, 08 April 2011 – 01:53 WIB
Dalam UU Keimigrasian yang baru telah lahir sebuah terobosan yang tertuang dalam pasal-pasal di BAB V yang membedakan secara tegas kategori dan mengatur Izin Tinggal bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran yang hakekat dari tujuan keberadaannya di Indonesia adalah untuk bergabung dalam satu keluarga yang utuh dan bahagia bersama isteri/suami/anaknya yang WNI, imbuhnya.
Beberapa poin penting yang menjadi aspirasi keluarga perkawinan campuran di Indonesia hari ini telah diakomodir secara nyata, diantaranya tentang pemisahan kategori WNA, proses mendapatkan Izin Tinggal yang lebih mudah persyaratannya, serta memberikan pemenuhan hak dasar mencari nafkah demi kebutuhan hidup keluarganya. “Kami sebagai stakeholder puas akan hasil maksimal yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang baru ini,” tukasnya. (fas/jpnn)