UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, dilarang oleh Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang baru saja disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI. "Dalam UU Keimigrasian yang baru, ditegaskan bahwa orang asing tidak boleh kawin dengan orang Indonesia kalau hanya untuk 'ecek-ecek'. Kalau mau kawin dengan orang Indonesia, harus sungguh-sungguh dan jangan main-main, karena negara juga punya konsekuensi tanggungjawab atas perkawinannya," kata Patrialis, usai jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Kalau orang asing itu kawin dengan orang Indonesia motifnya hanya untuk main-main, lanjut Patrialis, itu sama saja dengan mempermainkan negara. Karena itu menurutnya, harus diberi ancaman sanksi.
Terkait dengan larangan kawin semu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Bambang Irawan, kepada JPNN menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kawin semu itu cukup berat. "Pelaku dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB - Humaniora
Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB - Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:36 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB