Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'

Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB
UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek' - JPNN.COM
Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 135 dari UU Keimigrasian yang melarang kawin semu tersebut. "Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian, dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," paparnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close