Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik

Jumat, 11 September 2020 – 19:54 WIB
UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik - JPNN.COM
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar ilmu hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan yang tengah bergulir di DPR akan berdampak positif.

Mantan pelaksana tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, sebaiknya revisi itu juga sebagai upaya mencegah penegakan hukum sebagai alat politik.

Menurut Indriyanto, revisi atas UU Kejaksaan itu akan memuat sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).

"Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik,” kata Indriyanto, Jumat (11/9).

Sebagai catatan, revisi itu menuai polemik karena ada kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan makin powerful. Sebab, rebisi itu juga mencakup Pasal 30 ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang Korps Adhyaksa.

Namun, Indriyanto menganggap pasal-pasal dalam UU Kejaksaan yang direvisi masih dalam batas linear ICJS.

"Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis, dan juga sisi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpang dari prinsip due process of law dan masih dalam batas koridor linear ICJS,” kata dia.

Indriyanto menambahkan, sistem hubungan wewenang penyidikan dan penuntutan dalam revisi UU Kejaksaan berkarakter hukum pidana modern. 

Pakar ilmu hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan yang tengah bergulir di DPR akan berdampak positif bagi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close