UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik
Dengan demikian ada pemisahan atau separation institution of sharing powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.
"Oleh karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” kata mahaguru di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Indriyanto menambahkan, jika benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers harus tetap berbasis checks and balances system.
“Dengan begitu, prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” kata dia.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: