UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB
Fasilitas itu antara lain pengurangan pajak untuk investor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk fasilitas pertanahannya, karena di KEK upaya investor memperoleh hak atas tanah dipermudah. Bahkan badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi di wilayah KEK, diberi hak atas tanah.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan bea masuk importasi bahan baku produksi ke KEK juga bisa ditangguhkan, termasuk pembebasan cukai. Selain itu, fasilitas yang diatur UU KEK adalah bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPnBM).