Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi

Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB
UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi - JPNN.COM
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di paripurna DPR mengatakan, saat ini sudah ada 22 proposal dari daerah-daerah yang meinta pembentukan KEK. Meski demikian, kata Mari, pemerintah bersikap hati-hati dalam penetapan KEK.

Menurutnya, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kelanjutan UU KEK. Untuk diketahui, aturan turunan dari UU KEK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Setidaknya terdapat dua Perpres dan enam PP yang perlu diterbitkan terkait UU KEK.

Mari menambahkan, dengan UU KEK ini maka Indonesia akan menjadi kawasan investasi yang menjanjikan bagi investor. Alasan Mari, dengan KEK maka Indonesia akan memiliki banyak tujuan investasi. “Lima tahun kedepan, diharapkan sudah terbentuk beberapa KEK yang akan menjadi lokomotif perekonomian nasional,” sebut mantan pengamat ekonomi di CSIS ini.(esy/ara/JPNN)

JAKARTA –  Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close