UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB
Menurutnya, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kelanjutan UU KEK. Untuk diketahui, aturan turunan dari UU KEK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Setidaknya terdapat dua Perpres dan enam PP yang perlu diterbitkan terkait UU KEK.
Mari menambahkan, dengan UU KEK ini maka Indonesia akan menjadi kawasan investasi yang menjanjikan bagi investor. Alasan Mari, dengan KEK maka Indonesia akan memiliki banyak tujuan investasi. “Lima tahun kedepan, diharapkan sudah terbentuk beberapa KEK yang akan menjadi lokomotif perekonomian nasional,” sebut mantan pengamat ekonomi di CSIS ini.(esy/ara/JPNN)