UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar GKamis, 18 Maret 2010 – 14:56 WIB
Menurut Misran, sudah 17 tahun dirinya mengabdi pada masyarakat sekitar dan membantu memberian pelayanan pengobatan terhadap pasien termasuk dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya. Hal itu dilakukannya karena tak ada tenaga dokter di Puskesmas itu.
Namun pada tahun 2009 lalu, Misran justru ditangkap polisi Kutai Kertanegara karena dinilai menyalahi undang-undang dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya. Misran pun divonis pengadilan 3 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda Rp 2 Juta. Misran sendiri mengaku selama delapan hari berada di tahanan Mapolda Kaltim karena dinilai memberikan obat-obatan daftar G. “Tidak ada dokter. Kalau ada (dokter), tidak mungkin saya lakukan,” terangnya usai sidang.