UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar GKamis, 18 Maret 2010 – 14:56 WIB
Sementara pada persidangan di MK, Majelis Panel Hakim yang diketua oleh Ahmad fadlil Sumadi meminta agar pemohon memperbaiki materi permohonannya. Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan (wdi)
Pasal di UU Kesehatan yang diuji materiilkan :
Pasal 108 ayat (1)