UU KPK Direvisi karena Masih Lemah
Selasa, 17 September 2019 – 13:14 WIB
Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.
Baca Juga:
“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya. (dil/jpnn)