UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:32 WIB
Secara pribadi, Arsul mengaku sejak awal termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja dalam hal penyadapan.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan," kata pria Pekalongan, Jawa Tengah itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: