UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
Selasa, 26 Mei 2009 – 11:41 WIB
Kendaraan dalam RUU ini dibedakan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, dimana setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji tipe dan uji berkala. Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan dilaksanakan oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia melalui sistem registrasi kendaraan bermotor.
”Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Bab Lalu Lintas ini adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Ahmad.