UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi. Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.
Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam. "Bila pasien tidak dilayani baik bisa melaporkannya di situ," tandasnya.