UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI, Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka. "Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang muka. Inikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.
Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien. "Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang muka. Tapi selamatkan dulu nyawa pasiennya. Kalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.