UU MD3 Izinkan Gratifikasi
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 04:41 WIB
"Ini karena ada dewan kehormatan yang berwenang melakukan penyidikan. Jadi nantinya Polri dan lembaga negara pro justisia akan kesulitan untuk menyidik anggota DPR," imbuh dia.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 disahkan oleh DPR 8 Juli 2014. Namun UU tersebut telah mendapatkan penolakan dari DPD dan PDI Perjuangan.
Selain DPD, PDI Perjuangan juga telah mendaftarkan gugatan atas UU MD3 di MK. Namun, PDI-P hanya menggugat ketentuan yang mengatur Ketua DPR ditentukan melalui voting. Maka partai pemenang pemilu legislatif tidak otomatis mendapat jatah kursi Ketua DPR. (fdi)