UU Migas Mesti Dikoreksi
Sabtu, 24 September 2011 – 07:14 WIB
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak tepat dan melanggar konstitusi. UU Migas tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi atas larangan penerapan harga pasar untuk BBM dalam negeri. "Selain itu juga aset milik negara telah dijadikan agunan oleh perusahaan asing karena ketidakjelasan status maupun pembukuannya," kata pengamat perminyakan yang juga staf pengajar Pascasarjana FE UI, Kurtubi di Jakarta, Jumat (23/9).
Mahkamah Konstitusi telah mencabut beberapa pasal pokok. Salah satunya, pasal 22 ayat 3 tentang kuasa pertambangan. Maka, idealnya kuasa pertambangan ada di tangan BUMN. Menurut Kurtubi, pencabutan UU Migas itu bisa dilakukan melalui Perppu. Pasalnya, jurisprudensi cara itu pernah dilakukan oleh PM Juanda yang mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pertambangan zaman kolonial.
Di samping itu, Kurtubi juga menyoroti pengiriman gas yang sangat murah ke China terus berlangsung ditengah kekurangan gas di dalam negeri untuk pengalihan BBM ke BBG serta tingginya subsidi listrik karena kembali beralihnya PLN menggunakan BBM setelah mereka kekurangan gas. Dampak lainnya, blok-blok produksi migas yang sudah selesai kontrak sulit diambil alih langsung karena BP Migas tidak bisa meneruskan operasinya. Apalagi, BP Migas bukan perusahaan minyak.
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:06 WIB - Bisnis
Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Makro
Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:20 WIB - Bisnis
Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB