UU Migas Mesti Dikoreksi
Sabtu, 24 September 2011 – 07:14 WIB
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak tepat dan melanggar konstitusi. UU Migas tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi atas larangan penerapan harga pasar untuk BBM dalam negeri. "Selain itu juga aset milik negara telah dijadikan agunan oleh perusahaan asing karena ketidakjelasan status maupun pembukuannya," kata pengamat perminyakan yang juga staf pengajar Pascasarjana FE UI, Kurtubi di Jakarta, Jumat (23/9).
Mahkamah Konstitusi telah mencabut beberapa pasal pokok. Salah satunya, pasal 22 ayat 3 tentang kuasa pertambangan. Maka, idealnya kuasa pertambangan ada di tangan BUMN. Menurut Kurtubi, pencabutan UU Migas itu bisa dilakukan melalui Perppu. Pasalnya, jurisprudensi cara itu pernah dilakukan oleh PM Juanda yang mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pertambangan zaman kolonial.
Di samping itu, Kurtubi juga menyoroti pengiriman gas yang sangat murah ke China terus berlangsung ditengah kekurangan gas di dalam negeri untuk pengalihan BBM ke BBG serta tingginya subsidi listrik karena kembali beralihnya PLN menggunakan BBM setelah mereka kekurangan gas. Dampak lainnya, blok-blok produksi migas yang sudah selesai kontrak sulit diambil alih langsung karena BP Migas tidak bisa meneruskan operasinya. Apalagi, BP Migas bukan perusahaan minyak.
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
Sabtu, 18 Mei 2024 – 03:21 WIB - Bisnis
Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 03:04 WIB - UMKM
Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:58 WIB - Bisnis
Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Juventus Pecat Massimiliano Allegri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB - Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Internet
Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB