UU Migas Mesti Dikoreksi
Sabtu, 24 September 2011 – 07:14 WIB
"Harga premium yang naik menjadi Rp 5 ribu per liter, tetapi angkutan umum plat kuning tetap mendapat subsidi dengan sistem cashback Rp 500 per liter," jelasnya.
Satya menyebutkan, dari simulasi, jika opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 per liter dan asumsi volume BBM subsidi masih utuh, maka penghematan yang diperoleh sekitar Rp 12,27 triliun. Dengan menerapkan kenaikkan BBM sebesar Rp 500 per liter untuk jenis premium dan solar, penghematan yang dapat diperoleh adalah sekitar Rp 19,35 triliun," katanya.
Ada pun untuk angka inflasi, menurut Satya, jika terjadi kenaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500 per liter, maka akan ada penambahan inflasi sebesar 0,25 persen. Sementara pembayaran cashback bagi kendaraan angkutan umum berplat kuning, ia mengungkapkan, jika infrastruktur untuk menjalankan sistem itu sudah tersedia di hampir seluruh SPBU di Jawa dan Bali. Sedangkan pengembangan sistem serupa di luar Jawa yang diperkirakan terdapat sekitar 1.000 SPBU di seluruh Indonesia juga sudah bisa dilaksanakan. Apabila penjatahan BBM bersubsidi sudah melebihi quota, maka masyarakat mempunyai opsi untuk memilih premium nonsubsidi maupun BBM nonsubsidi, yakni Pertamax dan Pertamax Plus. (lum)