Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional

Selasa, 21 Juli 2020 – 15:16 WIB
UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional - JPNN.COM
Rombongan Komisi VII DPR saat menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.

Kilatnya pengesahan UU ini pun memunculkan spekulasi banyak pihak, adanya Invisible Hand yang 'bermain' dalam penyusunannya.

Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang juga salah satu pemohon uji materi, memandang bahwa revisi Undang-undang Minerba secara materiil menyebabkan lemahnya posisi negara terhadap pengelolaan tambang.

Secara konsep, Undang-undang Minerba Nomor 03 Tahun 2020 telah mendowngrade posisi pemerintah selaku lisences atau pemegang otoritas. Hal ini dapat dibaca dari salah satu pasal dalam Undang-undang Minerba saat ini.

Dalam konteks pengelolaan tambang, Undang-undang Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.

Ini menjadi proses pengejawantahan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam konteks inilah kami memandang bahwa lahirnya Undang-undang Minerba 03 Tahun 2020 ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara.

Pasal 169 A yang menjadi concern kami misalnya, membuat posisi pemerintah tersandera dengan adanya norma tersebut. Pasal dalam Undang-undang ini menjamin perpanjangan izin, maka pemerintah dalam posisi harus memberikan izin karena itu perintah Undang-undang.

RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News