PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta melontarkan kritik kepada pemerintah terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
PMKRI sendiri masuk dalam daftar ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK.
Ketua Presidum PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung menganggap pemberian izin tambang terhadap ormas sangat tidak masuk akal.
"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang malah menyisihkan kesejahteraan masyarakat lokal adalah bukti nyata dari ketidakadilan," kata Roni, Rabu (5/6).
Menurutnya, pengelolaan tambang sebaiknya dipasrahkan kepada pengusaha lokal dan masyarakat sekitar tambang.
Dia menilai selama ini pengelolaan tambang didominasi oleh pihak asing dan perusahaan-perusahaan besar.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut PP 25/2024. Alasannya karena sejumlah pasal bertentangan dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," katanya.