UU Narkotika Rawan Dimainkan
Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111 dan 112, kerap digunakan untuk menjerat pengguna narkoba agar masuk bui. Padahal, seharusnya pengguna wajib direhabilitasi.
Namun, implementasinya ternyata tidak benar. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada unsur yang dihilangkan, yakni penilaian. Fungsinya, melihat apakah benar hanya pengguna atau pengedar. ''Kalau sudah dinilai itu pasti pengguna, akan masuk rehabilitasi. Namun, kebanyakan penyidik di Indonesia ternyata tetap memidanakan,'' katanya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta kemarin.
Anang menambahkan, memidanakan pecandu memang lebih mudah bagi penyidik. Sebab, kalau dipidanakan, keluarga akan memohon-mohon. ''Tentu semua orang mengetahui apa yang terjadi kalau ada yang memohon-mohon,'' ujarnya.