UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh
Kamis, 02 November 2023 – 08:16 WIB
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;