UU PA Digugat Empat Balon Bupati
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:37 WIB
![UU PA Digugat Empat Balon Bupati UU PA Digugat Empat Balon Bupati - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurut Safaruddin SH., salah satu kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat berkepentingan terhadap pencabutan pasal 256 UU PA tersebut. Pihaknya merasa pasal tersebut mengebiri hak-hak konstitusional pemohon dan menutup peluang untuk maju melalui jalur perseorangan. "Pasal 256 itu menyatakan bahwa pemilihan di Aceh yang menggunakan jalur independen itu cuma sekali,” terangnya usai persidangan.
Pada Pemilukada 2006 lalu, calon yang maju dari jalur independen mengacu pada undang-undang tersebut, diperbolehkan. Hanya, pada pemilukada selanjutnya, pintu jalur independen tidak diperbolehkan alias ditutup. Padahal, menurut Safaruddin, daerah-daerah lain justru telah memperbolehkan peserta pemilukada maju melalui jalur independen.