UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
Upaya ini dimaksudkan guna menata kembali sistem perpajakan nasional dalam mendukung otonomi daerah di masa mendatang. Sehingga, daerah penghasil sumber daya alam benar-benar dapat menikmati hasil pajak sumber daya alam miliknya, termasuk daerah-daerah potensial pertambangan.
“Tinggal nanti undang-undangnya kita ubah, kita akan ubah undang-undang pajak, termasauk sinkronisasinya dengan undang-undang otonomi daerah,” ujarnya. (sam/jpnn)