Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas

Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas - JPNN.COM
Tjahyono Imawan mengatakan saat ini Aspindo sedang berupaya menempuh jalur hukum guna meluruskan aturan terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat. Aspindo telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan uji materil ini diwakili oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan anggota Aspindo, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.

“Kami akan terus menggugat atas ketidakadilan ini, pelurusan aturan ini akan kami perjuangkan,” kata Tjahyono Imawan.

Tjahyono Imawan mengatakan alat-alat berat pertambangan sesungguhnya tidaklah dioperasikan di jalan-jalan umum, seperti layaknya kendaraan bermotor lainnya. Alat-alat berat hanya digunakan di lahan-lahan konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, sungguh tidak tepat jika alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor serta dikenakan pajak kendaraan bermotor alat berat yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close