UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
Pengajuan uji materil ini diwakili oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan anggota Aspindo, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.
“Kami akan terus menggugat atas ketidakadilan ini, pelurusan aturan ini akan kami perjuangkan,” kata Tjahyono Imawan.
Tjahyono Imawan mengatakan alat-alat berat pertambangan sesungguhnya tidaklah dioperasikan di jalan-jalan umum, seperti layaknya kendaraan bermotor lainnya. Alat-alat berat hanya digunakan di lahan-lahan konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, sungguh tidak tepat jika alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor serta dikenakan pajak kendaraan bermotor alat berat yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.