UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:34 WIB
Dikatakan Adnan Buying, jika digolongkan sebagai kendaraan bermotor dan dikenakan pajak, dasar hukum dan pertimbangannya tentu harus jelas pula. Pasalnya, alat-alat berat itu bukanlah alat kendaraan angkutan yang digunakan jalan-jalan umum. Melainkan hanyalah menjadi bagian dari alat produksi, tak ubahnya cangkul dan traktor bagi petani.
“Kalau cangkul digunakan petani untuk menggarap sawah, begitu juga traktor untuk sawah, itu yang dikenakan pajaknya kan hasil produksinya, beras yang dijual, bukan cangkul atau traktornya, kalau alat-alat berat itu dikenakan pajak berarti pajaknya jadi dobel dong, itu nggak boleh, dia juga kan tidak digunakan di jalan umum,” kata Adnan Buyung Nasution.
Pengacara senior itu mengatakan, aturan pembebanan pajak terhadap alat-alat berat ini sudah dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha industri di Kalimantan, seperti Kalimantan Timur. Bahkan, keberadaan ini akan mengancam keberlangsungan investasi ekonomi di masa mendatang dan memicu kenaikan harga jual barang ke masyarakat.