UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:34 WIB
Dalam sidang pendahuluan uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 di MK ini, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan bertindak selaku pemohon yang mewakili tujuh perusahaan.
Diantaranya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, dan PT Ricobana Abadi. Sementara, sidang dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD.
Dalam sidang tersebut, Adnan Buyung Nasution juga mengajukan permohonan provisi kepada MK agar pemberlakuan aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat di sejumlah daerah dihentikan dahulu hingga keluarnya hasil uji materil terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.