UU Parpol Baru Digugat di MK
Keberatan Syarat Verifikasi BaruSenin, 17 Januari 2011 – 07:19 WIB
Selain mengajukan gugatan ke MK, FPN juga akan melakukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini, kata Didi, diajukan terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan verifikasi parpol. Diharapkan, selama pengajuan gugatan ini loket-loket verifikasi parpol ditutup untuk sementara.
Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menyatakan, kemungkinan kecil bahwa gabungan parpol kecil itu bisa memasukkan gugatan ke MK. Sebab, hingga kini, Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM belum memberikan nomor terhadap UU tersebut. "Sampai saat ini belum dinomori, karena Kemenkum HAM memerlukan klarifikasi sejumlah pasal," kata dia saat dihubungi.
Rencananya, Kemenkum HAM baru akan meminta klarifikasi ke Komisi II DPR pada Selasa (18/1) esok, atau pada Kamis (20/1). Posisi klarifikasi, salah satunya juga akan membahas ketentuan pasal terkait verifikasi dan status badan hukum baru. "Jadi kalau belum ada nomor Undang Undangnya belum bisa digugat," jelasnya. Meski begitu, Agus menilai, merupakan siapapun untuk melayangkan uji materi ke MK nantinya. (bay)