UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:27 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digugat oleh Dana Iswara Cs, Rabu (15/6). Para penggugat merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional. "Kami menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," kata kuasa hukum para penggugat, Andi M Asrun dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.
Menurut Andi, UU No 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu. "Mustinya, persyaratan agar suatu Parpol dapat mengikuti Pemilu tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik," ujar Andi.
Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu, Pasal 2 ayat 1 yang memberikan dan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi, Pasal 3 ayat 2 huruf c yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten atau kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan, Pasal 51 ayat 1b.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Parpol
Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:14 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB - Liga Inggris
Liverpool Menang Comeback, Man United KO, Cek Klasemen
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:26 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/12), Lengkap!
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:33 WIB - Kriminal
Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
Jumat, 27 Desember 2024 – 04:53 WIB