UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:27 WIB
"Oleh karena itu, kami meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," taandasny.
Para penggugat UU Parpol tersebut yaitu, Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon didukung oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.(kyd/jpnn)