UU Parpol Diuji ke MK
Senin, 17 Januari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 51 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (17/1). "Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya. "Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.
Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil. "Kami merasa sangat dirugikan, bahkan dizolimi, dengan cara sekitar 129 kursi kami dirampas dan triliunan rupiah uang kami yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat juga dirampas, lalu dinikmati oleh parpol-parpol di parlemen," tandasnya.
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB - Hukum
Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
Jumat, 27 Desember 2024 – 14:07 WIB - Humaniora
Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:55 WIB - Sosial
Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:44 WIB - Sosial
Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:38 WIB - Hukum
Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:35 WIB - Jateng Terkini
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:55 WIB - Humaniora
Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:01 WIB