UU Parpol Diuji ke MK
Senin, 17 Januari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 51 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (17/1). "Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya. "Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.
Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil. "Kami merasa sangat dirugikan, bahkan dizolimi, dengan cara sekitar 129 kursi kami dirampas dan triliunan rupiah uang kami yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat juga dirampas, lalu dinikmati oleh parpol-parpol di parlemen," tandasnya.
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:20 WIB - Humaniora
Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:40 WIB - Humaniora
Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:00 WIB - Humaniora
Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Jepang dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Thomas Cup 2024 Indonesia Vs Taiwan, Cek Susunan Pemain
Sabtu, 04 Mei 2024 – 12:53 WIB - Olahraga
Penyebab Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:09 WIB - Olahraga
Coach Justin Beri Nasihat untuk Marselino Ferdinan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:55 WIB - Bulutangkis
Uber Cup 2024: Ester Menang, Indonesia Vs Korea 2-1
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:30 WIB