UU PDP Resmi Berlaku, SakuraHR Connect Bahas Cara Melindungi Data Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi penting terkait keamanan siber dan privasi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.
Keberadaan UU PDP itu diharapkan dapat emberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga negara, terutama di tengah perkembangan pesat era digital saat ini.
Menyikapi tantangan yang muncul dengan penerapan UU PDP, Sakura System Solutions menyelenggarakan acara bertajuk Sakura HR Connect 2024 dengan tema “Building a Secure HRIS for Data Protection: Guarding Your Data Today, Protecting Your Future Tomorrow”.
Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions Fadli Hidayatul Firdaus mengatakan bahwa keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi terutama di media sosial.
“Berkali-kali kita melihat data pribadi terekspos, bahkan dijual bebas di dark web oleh peretas. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan kita yang sering mempublikasikan data secara terbuka di media sosial," ujar Fadli dalam keterangannya, Minggu (10/11).
Sementara itu, CEO Sakura System Solutions Arif Budhi Suyanto menuturkan bahwa pengamanan data karyawan harus menggunakan sistem yang terintegrasi dan tidak boleh lagi mengandalkan metode manual.
“Jangan lagi menggunakan sistem manual. Semua harus berbasis sistem digital yang terintegrasi untuk menjaga keamanan data. Yang lebih penting, pilihlah HRIS yang benar-benar aman,” kata dia.
Menurut dia, Sistem seperti SPISy yang didesain oleh pihaknya dapat memastikan data karyawan terlindungi dengan baik.