UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen
Senin, 31 Agustus 2009 – 18:50 WIB
Dijelaskan Widodo AS, berkembangnya modus teroris itu terjadi sejak kasus bom Bali II dengan sasarannya yang secara acak, sehingga aksi-aksi teroris ini makin militan dan ini perlu diwaspadai. "Belum tertangkapnya gembong teroris yang paling dicari, Noordin M Top beserta anak buahnya, maka dikhawatirkan mereka akan melakukan rekrutmen baru secara besar-besaran."
Untuk itu langkah ke depan, pemberantasan dan penghancuran jaringan teroris harus menjadi isu nasional bersama dan saat ini pemerintah RI juga telah bekerjasama dengan tujuh negara masing-masing Australia, Sri Lanka, Pakistan, India, Rumania, Rusia, dan Mesir. "Kita melakukan pencegahan aspek hulu dan hilir," ujar dia.