UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB
"Saat ini sedang disusun pasal-pasal ke dalam draft RUU. Sedangkan RUU tentang Pilkada sedang dalam tahap penyusunan isu strategis dan naskah akademis. Untuk RUU Desa, Depdagri sudah merangkum draftnya," ujar Mendagri.
Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, hal strategis dalam revisi UU tentang Pemda antara lain tentang pembentukan daerah otonom baru, perangkat daerah dan kepegawaian, posisi Perda, serta persoalan perbatasan. Namun Mardiyanto juga menegaskan bahwa yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelayanan publik.