Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pemda Dipecah Tiga

Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB
UU Pemda Dipecah Tiga - JPNN.COM
Terkait usulan pemerintah soal pemecahan UU tentang pemda menjadi tiga UU, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengharapkan adanya satu kepastian tentang posisi Pemda, pengaturan Pilkada dan keberadaan pemerintahan desa. Menurut Andi, DPR merasa perlu memasukkan aturan yang lebih rinci.

Perempuan berjilbab ini mencontohkan, untuk RUU tentang Pilkada misalnya, perlu dimasukkan aturan tentang pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari sistem paket pilkada langsung. Andi menilai selama konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sudah banyak terjadi terutama menjelang pilkada.

"Akibatnya, konflik berdampak pada buruknya pelayanan masyarakat dan berpengaruh pada profesionalisme PNS karena sering terjadi mutasi yang tidak wajar," ulasnya.

Andi juga mengusulkan agar UU Pemda lebih menjamin kesetaraan antara DPRD dengan kepala daerah. "Selama ini DPRD menjadi subordinat Pemda," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News