UU Pemilu Dinilai MUltitafsir
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Politik Pemerintahan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal, menilai sikap penyelenggara pemilu yang memiliki penafsiran berbeda-beda terhadap undang-undang pemilu sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut menurutnya paling tidak terlihat dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan masing-masing lembaga yang ada, sangat jelas terlihat saling bertolakbelakang.
Seperti baru-baru ini, Bawaslu dengan berani menganulir langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI sejumlah partai politik di beberapa daerah pemilihan (dapil).
"Jadi dari keputusan tersebut terbaca jelas jika para penyelenggara pemilu punya penerjemahan sendiri-sendiri terhadap berbagai aturan yang ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/7).
JAKARTA - Ketua Bidang Politik Pemerintahan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal, menilai sikap penyelenggara pemilu yang memiliki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:46 WIB - Hukum
Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:45 WIB - Sosial
Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:20 WIB - Lingkungan
YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Kriminal
8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Vina, Kombes Jules Ungkap Pekerjaan Pegi Selama Pelarian di Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:30 WIB - Kriminal
Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:57 WIB