UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar Senin (19/4), MK berpencapat bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD 1945. Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi yaitu IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI, K.H. Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq dengan Kuasa hukum Asfinawati, S.H.,dkk,menganggap UU Nomor 1 Tahun 1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain itu, UU tersebut tidak sesuai lagi karena dikeluarkan pada saat kondisi darurat.
Tercatat, beberapa pasal dalam UU itu yang di uji materiilkan oleh pemohon antara lain terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 dan juga pasal 4. Terkait Pasal 1 Majelis Hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan funa mencegah terjadinya penodaan agama. Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat ketetapan Bersama (SKB,red) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan juga dimentahkan oleh Majelis Hakim.
Anggota Majelis Hakim MK, Ahmad Sodiki, mengatakan bahwa SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebut. Oleh karenanya subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945. “Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan,” kata Ahmad Sodiki.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Vadel Badjideh Mengaku Sakit, Batal Diperiksa Polisi
-
Dharma Pongrekun Bakal Bikin Tim Membina Adab
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
Sabtu, 28 September 2024 – 10:38 WIB - Tokoh
Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
Sabtu, 28 September 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
Sabtu, 28 September 2024 – 06:20 WIB - Dahlan Iskan
Makan Tuan
Sabtu, 28 September 2024 – 07:12 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 28 September 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 07:00 WIB - Moto GP
MotoGP Mandalika 2024, Luca Marini Merasa Seperti Balapan di Rumah Sendiri
Sabtu, 28 September 2024 – 07:01 WIB