UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar Senin (19/4), MK berpencapat bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD 1945. Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi yaitu IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI, K.H. Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq dengan Kuasa hukum Asfinawati, S.H.,dkk,menganggap UU Nomor 1 Tahun 1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain itu, UU tersebut tidak sesuai lagi karena dikeluarkan pada saat kondisi darurat.
Tercatat, beberapa pasal dalam UU itu yang di uji materiilkan oleh pemohon antara lain terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 dan juga pasal 4. Terkait Pasal 1 Majelis Hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan funa mencegah terjadinya penodaan agama. Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat ketetapan Bersama (SKB,red) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan juga dimentahkan oleh Majelis Hakim.
Anggota Majelis Hakim MK, Ahmad Sodiki, mengatakan bahwa SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebut. Oleh karenanya subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945. “Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan,” kata Ahmad Sodiki.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB - Hukum
IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 17:37 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB