UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
Menurut MK, praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum. "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Namun demikian dalam putusan itu majelis MK tidak bulat. Dua anggota majelis, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).(wdi/jpnn)