Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945

Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945 - JPNN.COM
Karenanya pada bagian konklusi, MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon baik dalam permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa terhadap kepentingan masyarakat penganut kepercayaan yang sudah lama hidup di Indonesia, MK berpendapat, masyarakat penganut kepercayaan adalah masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam meyakini kepercayaannya sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.  "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Namun demikian dalam putusan itu majelis MK tidak bulat. Dua anggota majelis, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).(wdi/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA