UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
Rabu, 09 Februari 2011 – 16:15 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Administrator pelabuhan Tegal, Widodo Edy Budianto. Dalam permohonanya di hadapan majelis haki diketuai Ahmada Sodiki, pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal 9 ayat 1 huruf a UU a quo yang menyatakan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai msa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 hurup A sampai I. “Penegasan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berarti bahwa hukum adalah sarana pengendali dan pengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara, sarana pengawas penyalahgunaan kekuasaan, dan sarana pemenuhan HAM semua warga negara sehingga disimpulkan bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaaan terhadap perorangan,” ujar Widodo.
Selain itu, Widodo mendalilkan bahwa pasal 9 ayat 1 hurup a UU a quo tentang hak pensiun pegawai yang mnegaskan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun jikalau pada saat pemberhentianya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya20 tahun melanggar hak konstitusional pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
Selasa, 26 November 2024 – 11:44 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
Selasa, 26 November 2024 – 11:34 WIB - Nasional
KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
Selasa, 26 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
Selasa, 26 November 2024 – 10:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
Selasa, 26 November 2024 – 07:18 WIB - Politik
Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Selasa, 26 November 2024 – 07:30 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB