UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Rabu, 07 Desember 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, terutama tentang tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 yang digugat oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Yusril mengaku menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti persidang perbaikan permohonan. Bahkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu telah resmi menjadi kuasa hukum MNC. "Ditunjuk dari MNC sejak dua minggu yang lalu," kata Yusril usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).
Namun Yusril belum mau berkomentar terkait gugatan yang diajukan oleh KIDP terkait tudingan adanya monopoli penyiaran. Menurut mantan MenkumHAM itu, dirinya akan memberikan tanggapan dalam sidang selanjutnya. Ppihaknya siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk menyanggah argumentasi pemohon.
"Kami dengar permohonan ini sudah diperbaiki dan hakim telah menerima, maka kami tinggal menunggu sidang pleno selanjutnya. Baru kita akan berikan tanggapan pada sidang berikutnya atas permohonan yang disampaikan oleh para pemohon," pungkas Yusril.
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
Jumat, 11 Oktober 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:41 WIB - Kesehatan
Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Gol Telat Bahrain Buyarkan Kemenangan Timnas Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 – 01:13 WIB - Tenis
Wuhan Open 2024: Aldila Sutjiadi Pulangkan Juara Grand Slam
Kamis, 10 Oktober 2024 – 23:23 WIB - Humaniora
AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:41 WIB - Politik
Debat Perdana Pilkada Situbondo, Rio-Ulfi Realistis, Karna-Khoi Tak Kuasai Materi
Jumat, 11 Oktober 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:04 WIB