UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil
Selasa, 21 Juni 2011 – 21:44 WIB
Secara pribadi, Luther kembali menyindir wacana pemerintah yang terus berjanji untuk membangun perbatasan dimana faktanya tak pernah dilakukan. Pemerintah, menurut dia, justru lebih tertarik membantu pembangunan jembatan Selat Sunda dibanding pengamanan teritorial lewat pembangunan infrastruktur atau perbaikan sosial ekonomi masyarakat perbatasan. "Perbatasan tak pernah diperhatikan padahal rentan masalah sosial, ekonomi dan keamanan," tegasnya.
Pasal yang yang diuji adalah Pasal 14 (e) dan 14 (f) tentang perimbangan pusat dan daerah dari UU No. 33 Tahun 2004. Soal persentase pembagian minyak bumi 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah, gas bumi 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah dianggap bertentangan dengan pasal 18 (a) dan 18 (b) yang mengatur hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah.
"Ini yang harus diubah makanya kita gugat," tegas Luther, seraya menambahkan secara lisan daerah penghasil seperti Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sudah sepakat untuk ikut bagian sebagai penggugat dalam JR nantinya. Kaltim merasa diperlakukan kurang adil dalam menerima dana dari pusat karena kontribusi melalui Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) Kaltim 2010 sebesar Rp 315 triliun, sedangkan dana perimbangan yang dikembalikan ke Kaltim sebesar Rp 17 triliun. (pra/jpnn)