UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil
Selasa, 21 Juni 2011 – 21:44 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim akan mengajukan uji materiil atau judicial review (JR), terkait UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diharapkan bisa didaftarkan pada Juli nanti, didasari fakta bahwa porsi bagian 15,5 persen yang selama ini didapat sebagai daerah penghasil, dinilai tak sebanding dengan kebutuhan dan nasib masyarakat Kaltim di kemudian hari selepas minyak dan gas bumi habis. "Migas itu tak bisa diperbarui, kalau habis masyakat dan anak cucu kita bagaimana. Kalau dapat porsi yang seimbang kita sudah siap beralih ke bidang lain seperti pembangunan SDM supaya Kaltim punya bidang jasa yang bisa dijual," kata anggota DPD Kaltim Luther Kombong, Selasa (21/6), menyebut alasan mendasar kenapa pihaknya memutuskan untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah ke MK.
Anggota DPD pemilihan Kaltim lainnya, Bambang Susilo menambahkan, JR merupakan cara yang elegan bagi Kaltim untuk menuntut haknya ke pemerintah pusat. Namun Bambang mengarisbawahi, gugatan bukan atas nama DPD secara kelembagaan tapi khusus DPD pemilihan Kaltim. "Kita sudah setuju semua (empat anggota DPD Kaltim)," kata Bambang.
Terkait kedudukan hukum (legal formal) anggota DPD mengajukan JR, menurut Luther, sudah dikaji sebelumnya oleh pakar hukum dan kesimpulannya memungkinkan. Salah satu alasannya, anggota DPD tak berpartai (non partisan) dan terpilih berdasar aspirasi langsung rakyat di daerah. "Karenannya tak ada partai yang akan me-recall kita," jelasnya lagi.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim akan mengajukan uji materiil atau judicial review (JR), terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:49 WIB - Hukum
Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:37 WIB - Humaniora
Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Sepak Bola
Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:45 WIB