UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
Rabu, 04 Mei 2011 – 13:32 WIB
Pasal 42 Undang-Undang 1/1974 menyebutkan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. "Kalau kata 'dalam' masih tetap dipertahankan, pasti akan terus terjadi kasus hamil di luar nikah. Masyarakat akan tetap meras aman melakukan zinah, toh anaknya tetap dianggap anak sah oleh undang-undang," tandasnya.
Diketahui, Machica muchtar meminta MK menghapuskan dua norma dalam UU Perkawinan tersebut yakni, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Adapun norma kedua, Pasal 43 ayat 1 dalam beleid pernikahan itu, yang mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 1 dan 2. Konstitusi menyebutkan, tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta tiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh, terlindung dari kekerasan maupun diskriminasi.